SUAKA – BANJARMASIN. Anggota Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk pelaku berinsial MR (14) warga Banjarmasin, dan masih tergolong anak di bawah umur jadi kasus ini juga masuk penganiayaan antar anak,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Prihartono melalui Kanit Reskrim Iptu Abdullah di Banjarmasin, Jumat, (25/8).
Menurut keterangan, korban berinisial MM (15) warga Banjarmasin, ungkap Iptu Abdullah, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada15 Agustus 2017 lalu.
Diketahui saat itu korban yang melintas berjalan kaki di Jalan Purnasakti jalur XI RT 32 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin berpapasan langsung dengan pelaku.
Korban tanpa alasan mendasar langsung berkata kepada pelaku dengan ucapan “Kenapa ikam lihat-lihat”, di anggap kasar ucapan nya dan merasa tersinggung tanpa diduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis muka sebelah kanan. Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk dilakukan visum dan perawatan, sedangkan pelaku sudah diamankan.
“Pelaku kami amankan dan ketika kami tangkap berada di rumahnya di Jalan Ampera 1 RT 38 No 14 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (22/8) sekitar 17.30 WITA,” ujar Abdullah kepada wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (TIM)