Proses Pemeriksaan Peradilan Tingkat Banding

Ilustrasi Internet Peradilan Indonesia

Oleh TIM LBH LEKEM KALIMANTAN

Pemeriksaan pada tingkat banding dapat juga disebut sebagai peradilan ulangan. Istilah ini dipergunakan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1947 yang menyatakan dalam Pasal 6 bahwa terhadap putusan perdata yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dapat diminta oleh para pihak supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi sesuai dengan yurisdiksi relatif masing-masing.

Dari ketentuan undang-undang tersebut, fungsi Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding yaitu memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Demikian juga ditergaskan dalam Yurisprudensi MA No. 194 K/Sip/ 1975, Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi seluruh bagian konpensi dan rekonpensi yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Secara singkat proses pemeriksaan perkara dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Proses Administrasi Yustisial

Proses Administrasi terdiri dari :

  • memeriksa pembayaran biaya perkara dan perlengkapan berkas perkara;
  • pendaftaran perkara dalam register banding setelah biaya dibayar;
  • Panitera menyampaikan berkas kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
  • menyerahkan berkas perkara kepada majelis yang ditunjuk.
  1. Proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara

Proses pemeriksaan dilakukan dengan singkat :

  • dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi;
  • susunan majelis terdiri dari tiga orang hakim;
  • memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota majelis mempelajari berkas perkara paling lama seminggu;
  • mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan pada minggu ketiga atau keempat dari tanggal pelimpahan berkas kepada majelis;
  • majelis memerintahkan Panitera Pengganti menyelesaikan pengetikan putusan paling lama seminggu.
  1. Pengucapan Putusan

Jika pemeriksaan dilakukan secara normal, maka majelis tingkat banding seharusnya:

  • sudah dapat mengucapkan putusan dalam sidang terbuka pada minggu ke enam;
  • atau paling lambat pada minggu kedelapan jika bobot perkara agak komplek.
  1. Putusan diambil berdasarkan berkas perkara

Sebagaimana yang digariskan dalam pasal 357 Rv, Pasal 13 UU. N0.20 Tahun 1947, pemeriksaan tingkat banding, memeriksan dan menjatuhkan putusan hanya berdasarkan surat-surat saja, tidak perlu memanggil dan mendengar para pihak, atau mendengar saksi-saksi dalam persidangan, pemeriksaan cukup dilakukan berdasaarkan berkas perkara yang dikirim dari pengadilan tingkat pertama. Pada umunya proses pemeriksaan cukup singkat sesuai acuan berikut:

  • tidak ada psoses pemanggilan para pihak, karena pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran mereka;
  • tidak ada proses jawaban, replik dan duplik, karena hal tersebut tertutup dalam tingkat banding;
  • tidak ada proses penyampaian alat bukti, pemeriksaan ahli atau pemeriksaan setempat karena bukan yurisdiksi pengadilan banding;
  • tidak ada proses penyampaian konklusi
  1. Dapat melakukan pemeriksaan tambahan
  • Undang-undang memberi hak dan kewenangan bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada para pihak apabila hal tersebut dianggap perlu sebagaimana digariskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947. Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat ada urgensi dan relevansi memeriksa dan mendengar para pihak dan saksi, dapat dilakukan pemeriksaan para pihak dengan memanggil para pihak menghadiri persidangan yang ditentukan untuk itu. Dalam persidangan tersebut Pengdilan Tinggi dapat mendengar langsung penjelasan kedua pihak atau mendengar keterangan saksi.
Baca Juga:  Gebrak Gotong Royong, Bupati Tinjau Desa Hati'if

Pemeriksaan pada tingkat banding dapat juga disebut sebagai peradilan ulangan. Istilah ini dipergunakan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1947 yang menyatakan dalam Pasal 6 bahwa terhadap putusan perdata yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dapat diminta oleh para pihak supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi sesuai dengan yurisdiksi relatif masing-masing. Dari ketentuan undang-undang tersebut, fungsi Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding yaitu memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.

Demikian juga ditergaskan dalam Yurisprudensi MA No. 194 K/Sip/ 1975, Pengadilan Tinggi harus memeriksa ulang seluruh perkara dalam tingkat banding, termasuk meliputi seluruh bagian konpensi dan rekonpensi yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Secara singkat proses pemeriksaan perkara dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Proses Administrasi Yustisial

Proses Administrasi terdiri dari :

  • memeriksa pembayaran biaya perkara dan perlengkapan berkas perkara;
  • pendaftaran perkara dalam register banding setelah biaya dibayar;
  • Panitera menyampaikan berkas kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
  • menyerahkan berkas perkara kepada majelis yang ditunjuk.
  1. Proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara

Proses pemeriksaan dilakukan dengan singkat :

  • dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi;
  • susunan majelis terdiri dari tiga orang hakim;
  • memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota majelis mempelajari berkas perkara paling lama seminggu;
  • mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan pada minggu ketiga atau keempat dari tanggal pelimpahan berkas kepada majelis;
  • majelis memerintahkan Panitera Pengganti menyelesaikan pengetikan putusan paling lama seminggu.
  1. Pengucapan Putusan

Jika pemeriksaan dilakukan secara normal, maka majelis tingkat banding seharusnya:

  • sudah dapat mengucapkan putusan dalam sidang terbuka pada minggu ke enam;
  • atau paling lambat pada minggu kedelapan jika bobot perkara agak komplek.
  1. Putusan diambil berdasarkan berkas perkara

Sebagaimana yang digariskan dalam pasal 357 Rv, Pasal 13 UU. N0.20 Tahun 1947, pemeriksaan tingkat banding, memeriksan dan menjatuhkan putusan hanya berdasarkan surat-surat saja, tidak perlu memanggil dan mendengar para pihak, atau mendengar saksi-saksi dalam persidangan, pemeriksaan cukup dilakukan berdasaarkan berkas perkara yang dikirim dari pengadilan tingkat pertama. Pada umunya proses pemeriksaan cukup singkat sesuai acuan berikut:

  • tidak ada psoses pemanggilan para pihak, karena pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran mereka;
  • tidak ada proses jawaban, replik dan duplik, karena hal tersebut tertutup dalam tingkat banding;
  • tidak ada proses penyampaian alat bukti, pemeriksaan ahli atau pemeriksaan setempat karena bukan yurisdiksi pengadilan banding;
  • tidak ada proses penyampaian konklusi.
  1. Dapat melakukan pemeriksaan tambahan
  • Undang-undang memberi hak dan kewenangan bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada para pihak apabila hal tersebut dianggap perlu sebagaimana digariskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947. Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat ada urgensi dan relevansi memeriksa dan mendengar para pihak dan saksi, dapat dilakukan pemeriksaan para pihak dengan memanggil para pihak menghadiri persidangan yang ditentukan untuk itu. Dalam persidangan tersebut Pengdilan Tinggi dapat mendengar langsung penjelasan kedua pihak atau mendengar keterangan saksi.
Baca Juga:  3 Tahun Berjalan Polisi Mandul Ungkap Penganiayaan Aktifis dan Juga Wartawan  
Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top