Polsek Daha Selatan Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur


SUAKA – Hulu Sungai Selatan. Seorang ibu berinisial AM (37) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Daha Selatan (HSS), melaporkan seorang pemuda bernama Sanderi (23), warga Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, ke Polsek setempat Kamis (24/08/2017) sekira pukul 10.00 Wita. Pasalnya anak gadisnya berinisial SR (16) diduga telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali, terhitung sejak bulan Agustus tadi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek yang menerima laporan langsung meringkus Saderi di rumahnya sendiri dan langsung di bawa ke kantor Polsek Daha Selatan untuk diminta keterangannya guna proses hukum yang berlaku.

Diketahui, terbongkarnya peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan Saberi, berawal saat korban di hari Rabu (23/8) tidak pulang kerumah orang tuanya. Karena tak kunjung pulang, sang ibu korban berusaha mencarinya kesana kesini dan akhirnya hari Kamis (24/08/2017) baru ditemukan.

Saat sang anak pulang kerumah, sang ibu menanyakan kepada sang anak, kenapa tidak pulang kerumah beberapa hari tersebut. Karena desakan diminta untuk memberikan alasan dan keterangan yang sejujurnya kepada sang ibu, akhirnya sang anak mengakui, bahwa dirinya bersama pelaku selama waktu itu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak terima perbuatan yang dilakukan Sanderi, ibu koban langsung melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Daha Selatan. Seusai menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kediamannya. Kepada polisi, Saberi mengaku sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. “Saat pertama kali dilakukan di dalam jamban di pinggir sungai di Desa Banua Hanyar,” akunya kepada Polisi.

Saat dikonfirmasi Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrimnya AKP Reza Bramantya, membenarkan jajarannya sudah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur. Dan menurutnya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, “Pelaku kami dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya. (TIM)

Baca Juga:  Polsek Kahteng Semprotkan Cairan Desinfektan Di - Warung Makan Dan Sembako
Dibaca 32 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top