SUAKA – PELAIHARI. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Fahriyah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pelaihari, Rabu (23/8).
Pasalnya Fahriyah telah di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta dari total ADD sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasie Intel Kejari Tanah Laut, Marjuki SH membenarkan Kejari Pelaihari telah menahan Pjs. Kepala Desa Kurau Utara, “Fahriyah ditangkap sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 dan saat ini sudah ditahan di Rutan Pelaihari,” ujarnya di Pelaihari (23/8) kepada wartawan.
Menurut dia, Fahriyah ditangkap setelah serangkaian pemeriksaan dan tiga kali dipanggil sebagai saksi. “Setelah pemeriksaan itu, kami akhirnya menetapkan tersangka dan sekarang tersangka dititipkan di Rutan Pelaihari,” ucap Marjuki.
Senada juga, Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Tri Taruna Fahriadi SH, menyatakan, Fahriyah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari total ADD sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun pembiayaan objek diduga dikorupsi itu, jelas dia, berupa pembangunan infrastruktur seperti pembuatan sumur bor sebanyak 10 lokasi, pengurukan tanah kuburan, dan pembuatan jembatan.
“Setelah ditahan di Rutan Pelaihari, Rabu (23/8), maka dalam waktu 20 hari kedepan dilakukan penelitian pemberkasan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan,” tukas Tri Taruna Fahriadi .
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kepada Plt Kades Kurau Utara. Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada Kades di Tanah Laut untuk berhati-hati menggunakan dana desa. (TIM)