suarakalimantan.com, Banjarmasin. Ingatkah kalian hebohnya sebuah pemberitaan dua orang anggota Polsek Labuan Amas Selatan, Kalimantan Selatan, berinisial Aiptu MM dan Bripka DB, melakukan pungli terhadap pengemudi truk pada Selasa (8/8), yang kemudian direkam oleh sopir truk yang mengaku bernama Cecep yang menjadi viral di media sosial (medsos). Ternyata pengunggah video itu bernama Adek Ridwan dan akhirnya bersangkutan mendapatkan penghargaan dan hadiah dari Kapolda Kalsel, Senin (21/8).
“Terima kasih saya ucapakan kepada Adek Ridwan karena telah penggugah video yang pada akhirnya berhasil membongkar kinerja polisi yang tidak sesuai koridor dan memperlihatkan citra polisi yang tidak beres,” kata Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam jumpa persnya dengan wartawan di Banjarmasin Gedung Bayangkari Mapolda Kalsel Banjarmasin, Senin (21/8).
Kami sebagai Kapolda beserta Kapolres yang ada di daerah tidak mampu untuk mengawasi anak buah yang nakal. Tentu saja berkat salah satu masyarakat yang berani memvideokan kejadian pungli tersebut semuanya dapat terungkap, ujar Jenderal Bintang satu ini kepada wartawan suarakalimantan.com
Apalagi, kata Kapolda Kalsel ini, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri yang mengatakan bagi siapa saja masyarakat yang melihat aparat penegak hukum melakukan pungli, agar bisa memvideokannya. “Sebagai apresiasi dan terimaksih terhadap masyarakat yang mengunggah video pungli oknum kepolisian tersebut, Kepolisian Daerah Kalsel memberikan piagam penghargaan dan sebuah Handphone kepada yang bersangkutan,” kata Brigjen Pol Rachmat Mulyana.
Menurut Kapolda, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada kedua oknum polisi yang melakukan pungli tersebut. “Jika mereka terbukti melanggar kode etik, maka mereka akan di kenakan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia yakni melanggar Kode Etik Profesi Polri yang di jabarkan kembali dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor14 Tahun 2011, tentang kode etik kepolisian RI, sehingga yang bersangkutan dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Brigjen Pol Rachmat Mulyana. (TIM)
Jurnalis : Gusti Rizali Noor SAP MAP
Editor : Suhaimi SE