​suarakalimantan.com, Banjarmasin. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan penyitaan terhadap 10 boks obat terlarang Zenith dari seorang pengedar yang tertangkap tangan bernama Mursalin alias Alin (39 Tahun) pada Selasa (15/8), kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis, (17/8).
Dia mengatakan, pria yang bermukim di Jalan Galuh Sari RT. 12 RW. 02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu memang diakui Anjar cukup licin saat akan ditangkap. Berulang kali anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli baru kali ini tersangka berhasil ditangkap, ujar Kapolresta kepada wartawan.
Selanjutnya Kapolresta ini memaparkan, tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya dan tak berkutik lagi karena petugas menemukan barang bukti Zenith yang selama ini diedarkannya, ucap Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Kapolresta Banjarmasin ini juga mengatakan, dengan barang bukti 1.000 butir obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana menyatakan bahwa para pelaku itu terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang kini sangat marak diperjualbelikan sebagai obat “fly” bagi penyalahgunanya itu. “Kami ingatkan warga untuk berhentilah mengkonsumsi apalagi mengedarkan Zenith sebelum tertangkap,” tegasnya. (TIM)