Mantan Gubernur Penuhi Panggilan Kejati, Terkait Perjalan Dinas DPRD Kalsel

SUAKA – BANJARMASIN. Sikap Kenegarawanan yang masih melekat didiri mantan Gubernur Kalimantan Selatan dua periode, Drs H Rudy Ariffin MM,  memenuhi  panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjelaskan duduk persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019, Selasa (15/8/2017) dinilai oleh Aspihani Ideris SAP SH MH sebagai bentuk langkah seorang pemimpin sejati dan menjadikah cerminan bagi para pemimpin masa akan datang.

“Sikap pak Rudy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalsel itu bagian dari sebuah kepatuhan hukum sebagai warga negara yang baik, dan ini bagian dari cerminan pembelajaran bagi para pemimpin lainnya harus benar-benar mentaati hukum yang berlaku”, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Mansyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini diketika di hubungi wartawan suarakalimantan.com via telepon 0811513022 Selasa (15/8). 

Dijelaskan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 1 Angka 26 bahwa seorang saksi wajib memenuhi panggilan dari pihak penyidik guna memberikan keterangannya terkait kepentingan penyidikan perkara yang berjalan, begitu juga tentang kewajiban kehadiran saksi di atur di dalan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, ujar Aspihani Ideris.

Dia diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kapasitasnya dulu sebagai Gubernur Kalsel dalam penerbitan Pergub Kalsel yang menjadi sebuah dasar perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel di tahun anggaran 2015 tersebut. Diketahui juga sebelumnya sudah ada panggilan terhadap Rudy Ariffin (mantan Gubernur Kalsel), akan tetapi baru hari ini (15/8) dia memenuhi panggilan dari pihak Kejati Kalsel, “Kerena pemanggilan pak Rudy ini tidak menutup kemungkin sangat berguna untuk percepatan penyidikan oleh pihak Kejati Kalsel,” prediksi Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN ini menjelaskan kepada wartawan suara kalimantan. 

Baca Juga:  Sulaiman Undur Diri Bakal Digantikan Novri Sebagai Anggota DPR RI

Pantauan awak media suarakalimantan.com, mantan Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin ini tiba di Kejati Kalsel menumpang mobil pribadinya merk Toyota Avanza bernomor polisi DA 1351 NK sekitar pukul 10.00 Wita dan sempat istirahat makan siang sekitar jam 12:15 Wita. Dan ia kembali lagi ke Kejati Kalsel sekitar pukul 13.30 Wita dan baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 Wita.

Terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Kejati Kalsel, mantan Gubernur Kalsel,  H Rudy Arifin ini angkat bicara diketika keluar usai dari ruang pemeriksaan bahwa dia mengaku diperiksa sebagai saksi, “Hari ini sudah saya penuhi panggilan dari Kejati Kalsel dan saya disini sebagai saksi atas perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Kalsel 2009-2014 yang lalu.” ujarnya saat di wawancarai wartawan suarakalimantan.com usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Kalsel.

Menurut mantan Gubernur Kalsel dua periode ini,  bahwa dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel dimintai kesaksiannya tentang perjalanan dinas DPRD Kalsel dengan 17 pertanyaan serta tentang beberapa proses dalam menyelesaikannya. (Kas dan TIM)

Dibaca 92 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top