Aktivis Kalsel Minta Anggota DPRD Kembalikan Mobdin Bagi Yang Tidak Berhak

Aspihani… Sebaiknya anggota DPRD yang tidak berhak, seyogyanya mengembalikan mobil dinas itu…!!!

SUAKA – BANJARMASIN.  Anggota DPRD maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD, diantaranya Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan (BK), Ketua Badan Musyawarah (Banmus) dan Ketua Badan Anggaran (Banggar), maupun Sekretarisnya masing-masing alat kelengkapan Dewan ini tidak dibenarkan menerima mobil dinas. Jika mereka menerima mobil dinas tersebut wajib mengembalikannya, ujar Aspihani Ideris. Selasa (15/8) ketika dihubungi wartawan suarakalimantan.com via telepon.

Dia memaparkan bahwa anggota Dewan tidak berhak menerima mobil dinas, terkecuali Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil Ketua yang berhak menerimanya. “Yang boleh menerima kendaran dinas itu hanya Ketua dan tiga orang Wakil DPRD saja. Karena pimpinan dewan itu diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004. Sebaiknya anggota DPRD yang tidak berhak seyogyanya mengembalikan mobil dinas itu, ” ujar Direktur Eksekutif  LEKEM KALIMANTAN. 

Menurut aktivis LSM Kalimantan ini, jika ternyata anggota DPRD Kalsel maupun DPRD Kabupaten/Kota ada yang masih menggunakan mobil dinas,  sebaiknya dikembalikan. Didalam pokok perubahan belanja DPRD yang terdapat pada PP Nomor 37 Tahun 2005 dijelaskan kendaraan dinas jabatan hanya boleh diterima oleh pimpinan DPRD, sedangkan anggota DPRD hanya diberikan tunjangan kesejahteraan pimpinan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah dinas beserta perlengkapannya, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenazah, jelas Aspihani Ideris.

Walaupun pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD tidak dibenarkan menggunakan mobil dinas, namun mereka sangat diuntung dengan adanaya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), “anggota dewan jangan bersedih,  karena mereka sangat di untungkan dengan banyaknya uang tunjangan yang mereka dapatkan, diantaranya uang tunjangan komunikasi insentif dan uang tunjangan reses serta uang transportasi dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 Miliar

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalsel, Antung Rozaniansyah mengungkapkan bahwa, hingga saat ini sudah ada beberapa anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas nya. Diantaranya ada yang sudah terparkir di gedung DPRD Kalsel dengan nomor polisi DA 800 dari Fraksi Demokrat, DA 770 dari Fraksi Golkar dan DA 772 AF asal di pinjam oleh Badan Kehormatan (BK), ujarnya kepada wartawan suarakalimantan.com.

Menurut Sekretaris DPRD Kalsel ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota dewan sangat banyak diuntungkan, walaupun harus mengembalikan mobil dinas, anggota dewan patut bergembira. Sebab diantaranya ada pasal yang mengatur tentang dana transportasi dan anggota dewan akan mendapatkan tambahan penghasil dari dana transportasi dengan kisaran besaran Rp 350.000 per hari.

Hal ini sudah disepakati oleh seluruh anggota dewan dalam rapat belum lama tadi. Hanya saja menurut Antung, ini tidak serta merta dapat direalisasikan, karena saat ini Raperda Tentang Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD masih dalam proses pembahasan, ujarnya. 

Antung Rozaniansyah menambahkan, karena DPRD Kalsel ini menjadi tolak ukur bagi anggota dewan yang ada di kabupaten/kota, banyak yang menanyakan siapa saja yang harus mengembalikan mobil dinas itu. Dari 14 unit mobdin yang dipinjam pakaikan oleh anggota dewan sudah ada 3 unit dikembalikan,“Yang mengembalikan tidak menyeluruh anggota dewan, yang tidak mengembalikan hanya pimpinan saja. Dan hingga saat ini sudah ada 3 unit, rencananya akan ada lagi yang mengembalikan lagi,” jelasnya.

Salah satu anggota dewan yang menggunakan mobil dinas, Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel H. Riswandi menyatakan, aturan sudah sejatinya ditindaklanjuti. Karena dalam aturan itu sudah ada diatur mengenai dana transportasi bagi anggota dewan. “Saya siap mengembalikan mobil dinas ini secepatnya,” ucapnya tegas.

Baca Juga:  Pecah Telur, PKB dan PAN Sulawesi Tengah Diprediksi Masuk Senayan

Riswandi memastikan ia segera mengembalikan mobil dinas yang dipergunakannya selama ini. “Tanggal  23 Agustus 2017 ini Paripurna, sehari sebelumnya, tanggal 22nya mobil dinas ini akan saya kembalikan,” terangnya kepada wartawan SUARA KALIMANTAN. (TIM) 

Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top