suarakalimantan.com – Jakarta. Saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko mengaku diberi uang sebesar Rp 500 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku mendapat uang tersebut selama menjadi saksi dan ditempatkan di safe house (rumah aman) milik KPK. “Sebanyak Rp 500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya sebesar Rp 1,4 juta,” ujar Miko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2017).
Saat ditanya alasan pemberian uang tersebut, Miko menjawab uang tersebut diberikan lantaran dirinya telah menjadi saksi. Ia menyatakan, dirinya ditugasi untuk mencari teman di perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi saksi palsu.
“Saya tugasnya hanya mengambil para saksi mana teman-teman karyawan di perusahaan yang bisa ikut kerja sama dengan saya, mana saksi yang bisa diarahkan saya arahkan di persidangan. Di rumah ini semua disketsa begitu,” lanjut dia.
Kemarin, Miko dibawa Pansus Angket KPK untuk menunjukkan safe house milik KPK yang ada di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Miko menyebutkan safe house itu digunakan untuk mengkondisikan kesaksian palsu selama dirinya menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar. (TIM)