Oknum Anggota Polsek Kunyi Lari Tanggungjawab Usai Hamili Wanita Diluar Nikah 

foto di ambil di dinding rumah tinggal korban

suarakalimantan.com, Puruk Cahu.  Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya sendiri, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. 

Karena etika pengambdian kepolisian itu merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukannya sebaliknya memiliki sikap tidak bertanggung jawab atas sikap ulah moralnya tersebut seperti terkait prilaku salah satu oknum polisi beinisial ATB dengan pangkat Brigadir Polisi.

Nasib sial dialami perempuan beinisial MR sebut saja Aluh Bungas, janda beranak 2 ini. Pasalnya Aluh Bungas tenaga honorer di Disdukcapil Kabupaten Puruk Cahu Provinsi Kalimantan Tengah ini telah hamil 6 bulan akibat sebuah perbuatan diluar nikah dengan oknum polisi berinisial ATB, dengan pangkat Brigpol yang aktif bertugas di Polsek Kunyi Polres Puruk Cahu Murung Raya, ujar Aluh Bungas kepada wartawan suarakalimantan.com

“Saya hanya minta pertanggungjawabannya, karena saya dalam keaadaan hamil 6 bulan berjalan. Dan hubungan kamipun sudah 4 tahun hidup satu atap, akan tetapi setelah mendengar saya dia tidak kelihatan lagi keberadaannya,” kata Aluh Bungas.

Selanjutnya Aluh Bungas mengaku bahwa dia sebulan yang lewat sudah pernah menghadap ke Kapolres Murung Raya. Selain itupula dia juga mengaku sudah menghadap ke Kasi Propam Polres Murung Raya, dan bahkan sudah di BAP di Rekrim Polres Murung Raya,  namun tindak lanjutnya seperti jalan ditempat. “Pinta saya hanya satu,  yaitu dia harus menikahi saya sebagai bentuk tanggung jawabnya,” harap Aluh Bungas. (Maria) 

Baca Juga:  DPRD Gelar Serah Terima Jabatan Bupati Batola 2017-2022
Dibaca 86 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top