suarakalimantan.con, Banjarmasin. Pencurian kayu atau lebih dikenal dengan illegal logging masih terjadi didalam kawasan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ditpolair Polda Kalimantan Selatan bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menyita 7.376 batang kayu gelondongan campuran (kayu bulat berasal dari hutan hak/budidaya jenis kayu Jabon, Sukon, Durian, Asam dan Petai) di kawasan Sungai Barito Desa Talaran Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu 5 Agustus 2017.
“Terungkapnya, berawal dari petugas patroli Ditpolair Polda Kalimantan Selatan bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan susunan kayu yang berupa rakit tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diwilayah Sungai Barito Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang sumber kayu masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas,” ucap Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmat Mulyana ketika Press Release Penanganan Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging di Perairan Sungai Barito Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (11/8/2017) pukul 15.30 wita.
Sebelumnya Minggu 6 Agustus 2017 pukul 10.00 wita, Baharkam Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Kalsel dan Polres Batola yang dihadiri oleh Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Lotharin Latif SH., M.HUM, Kombes Pol YS. Widodo, didampingi Wakapolda Kalsel Kombes Pol Nasri S.I.K., M.H, Dir Polair Polda Kkalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi. AKBP Sarli S S.Ik, AKBP Agusman S.Ik, AKBP Syahril Saharda SH S.Ik, AKP Sakun SH MA dan Iptu Achmad Nurul Huda SH, melakukan pengecekan kayu log illegal tersebut.
Kapolda Kalsel menjelaskan 7.376 batang kayu log illegal yang berhasil diamankan yakni 273 batang kayu log jenis Maranti dari pemilik tersangka JF, SA, RA, NH dan SD, sedangkan 465 batang kayu jenis Maranti lainnya berasal dari tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kelima tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolair Polda Kalselr, guna diproses hukum selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ucap Kapolda Kalsel.
Selain 5 (lima) tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti ribuan kayu gelondongan campuran, 3 (tiga) unit kapal motor, dan saat ini masih berada dilokasi tersebut dan dijaga oleh petugas Kepolisian.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp.2,5 miliar,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana. (TIM)