suarakalimantan.com, Samarinda. Kalimantan Timur tidak hanya menjadi daerah pemasaran narkoba saja. Namun, juga ternyata juga sebagai daerah produksi narkoba. Faktanya sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (10/8) siang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap kasus penanaman ganja, di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga sekitar tentang adanya tanaman seperti ganja tertanam di sekitar pekarangan rumah pelaku. Dari informasi masyarakat itulah petugas melakukan penyelidikan sekitar 3 minggu, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada hari ini Rabu (10/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
“ternyata, tanaman ini tidak berada di satu tempat, tapi disebar, dan digabung dengan tanaman lainnya,” tutur Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Kamis (10/8/2017) usai mengamankan alat bukti berupa tanaman ganja.
Menurut H Tampubolon, bahwa pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari adanya informasi penjualan ganja di Balikpapan. Dan yang membuat pihaknya segera bergerak, ganja tersebut bukan kiriman dari daerah luar, namun dari Kaltim sendiri, dengan jenis ganja yang berbeda, katanya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Selanjutnya dia memaparkan, biasanya ganja ini dari Sumatera, tapi ini bukan, bahkan barangnya ini lebih muda. Sedikit berbeda. Kita gali, dan kita dapatkan daunnya. Setelah diperiksa di laboratorium, ternyata benar ini ganja, dan kita lakukan penanangkapan terhadap pemilik ganja ini,” ungkap Tampubolon.
Dijelaskannya dari pengungkapan tersebut, didapatkan 14 batang ganja yang masih tertanam, 2 pot benih ganja, satu botol bibit ganja, tembakau, alat isap, alat pengering, dan daun ganja yang baru saja dipetik .Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia 6 bulan dan telah beberapa kali dipanen. “Yang jelas pelaku ini menggunakan dan juga mengedarkan, karena ada daun baru panen yang siap diolah dengan tembakau,” tegas AKBP H Tampubolon.
Pantauan awak media ini dari pengungkapan tersebut, terdapat dua pelaku yang diamankan, yakni SP (41) pemilik tanaman ganja itu, dan TA (25) yang diduga menyuplai bibit ganja kepada SP. (TIM)