suarakalimantan.com, — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut tiga makam tokoh Islam asal Kalimantan Selatan (Kalsel) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal itu membantah tudingan yang menyebut Mendikbud Muhadjir Effendy mencabut status cagar budaya pada tiga makan tokoh penyebar Islam asal Kalsel.
“Ketiga makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, maka tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur per bulan April 2017,” kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP) Harry Widianto, Selasa (8/8).
Ia menjelaskan kriteria yang dapat masuk dalam cagar budaya, yakni berusia minimal 50 tahun atau mewakili gaya/langgam sekurang-kurangnya 50 tahun. Selain itu, item itu mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan/atau kebudayaan.
Harry menambahkan, dalam UU Cagar Budaya disebutkan proses penetapan dilakukan melalui kajian tim ahli cagar budaya pada masing-masing kabupaten/kota, Kemudian, apabila masuk dalam kriteria, bupati/wali kota dapat menetapkan oleh sebagai cagar budaya berdasarkan rekomendari tim itu.
Harry mengatakan, Kemendikbud telah menyampaikan pada dinas terkait ihwal tidak masuknya ketiga makam tersebut sebagai cagar budaya. Salah satunya, yakni dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur Nomor 0207/E24/CB/2017 pada 22 Februari 2017.
Harry menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar agar pemeliharaan makam tersebut dapat dikelola oleh dinas terkait, ujarnya. (TIM)