suarakalimantan.com – MEDAN.COM. Salah satuh Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Ernawati Koencoro jadi korban narapidana melalui media sosial. Pantauan media ini, Ernawati korban percintaan dari jejaring sosial sehingga membuatnya kehilangan akal sehat.
Ia jatuh cinta pada seorang narapidana yang divonis 16 tahun penjara, Mochammad Mansyur alias Nur Soleh, hingga akhirnya rela mengirimkan foto-foto bugilnya melalui aplikasi Facebook dan Line.
Hasil kutipan dari Tribun Lampung, Rabu (9/8/2017), hasil kronologis kisah asmara syur anggota DPRD Ernawati dengan seorang NAPI Mansyur adalah sebagai berikut:
- Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial facebook.
- Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.
- Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.
- Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
- Mereka juga sering melakukan panggilan video call setengah bugil.
- Saat melakukan video call bugil, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.
- Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
- Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, sang DPRD Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.
- Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
- Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.
- Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
- Ernawati baru mengetahui foto-foto syurnya tersebar dari teman-temannya.
- Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
- Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga kasusnya sampai ke meja hijau.
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui sebelumnya juga cukup heboh di media sosial foto seksi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, berpakaian seksi dengan pose mengangkang.
Pada foto, tampak sang anggota DPRD Sri mengenakan baju tidur dengan warna hitam yang bermotif bunga putih di akun media sosial Facebook atas nama dirinya pribadi.
Banyak netizen yang berkomentar negatif, dan ada juga yang menyebut kalau foto itu diduga salah unggahan sendiri oleh Ketua DPD Partai Golkar Karawang itu.
Bahkan ada warganet mengatakan, kalau akun facebook Sri Rahayu dimanfaatkan orang lain, dikarenakan handphone-nya hilang.
“HP bu Sri hilang, dan semua foto pribadinya ada di HP, dan orang yang nemu HP tersebut memanfaatkan akun ini untuk mencemarkan nama baiknya (Sri),” tulis akun Sopyan Junior.
“Kenapa hilang ya uue..@Sopyan Junior?” tanya akun Hilman Tamimi.
“Aduhhh kenapa ini si mamah ini..,” tulis Hany Waningsih mengomentarinya.
Foto-foto ini pun secara tiba-tiba hilang dari akun facebook atas nama Sri Rahayu Agustina tersebut.
Namun, foto istri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto itu sudah sempat dicapture warganet, hingga beredar luas di media sosial.(TIM)