suarakalimantan.com – Banjarmasin. Moliani (41) dan Edo Saputra (20), Ibu dan anak ini memang nekat, keduanya sekongkol menggeluti bisnis mengedarkan Zenith. Bisnis ini tercium anggota Polsekta Banjarmasin Timur dan mereka berhasil ditangkap Sabtu (5/8) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Terungkapnya bisnis haram warga jalan Veteran Gang Nusa Indah RT 27 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur ini hasil penyelidikan anggota buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono. Aparat mendapatkan laporan dari warga bahwa di lokasi sering terjadi transaksi Zenith. Ketika melakukan penyelidikan tidak jauh dari rumah kedua penjual didapati tiga orang yang hendak bertransaksi Zenith dengan tersangka Edo.
Pengembangan langsung dilakukan petugas mengarah kerumah orangtuanya ke gang tersebut dan hasilnya 1400 butir Zenith berhasil ditemukan di dalam rumahnya. “Selain Zenith, anggota menyita uang di dua tempat berbeda, yaitu Rp 1.845.000,00 dalam kantong kresek dan Rp 420.000,00 dalam tas yang diakaui tersangka hasil penjualan Zenith,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menaruh harga Rp4 ribu setiap satu butir Zenith. Ditambahkan Kombes Pol Anjar Wicaksana, dalam penggerebekan rumah tersangka pihaknya meminta dua orang wakar untuk mendampingi pemeriksaan. (TIM)