suarakalimantan.com – BANJARBARU. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuatkan atau pengurusan pembuatan akte kelahiran anak dari usia 0 hingga 18 tahun terus didorong oleh Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini berkenaan dengan perlindungan hak sipil anak, termasuk hak waris atas orangtuanya yang menjadi tanggungjawab negara. Dari itupula pemerintah menjamin pemenuhan hak anak untuk mendapat akte kelahiran, termasuk ketika kedua orangtuanya tak memiliki surat nikah dari KUA alias nikah SIRI. Hal ini diungkapkan oleh Ardiansyah, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/7/2017) di Banjarbaru.
“Untuk mendapatkan akte kelahiran bagi anaknya, termasuk hasil perkawinan siri itu bisa dikuatkan dengan menghadirkan para saksi dari pihak keluarga masing-masing. Dari itu pula dibuatkan surat pernyataan di atas materai guna mendapat dasar bagi kami untuk merekomendasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota agar dibuatkan akte kelahiran,” ucap Ardiansyah kepada wartawan.
Selanjutnya Ardiansyah menyatakan, pelatihan terus dilaksanakan dengan mendatangkan narasumber dari pusat yang memiliki kompetensi terhadap masalah tersebut agar para petugas Disdukcapil kabupaten dan kota bisa terampil dalam bertugas. “Kami juga turun ke lapangan dengan mendatangi sekolah-sekolah dalam sosialisasi kewajiban pembuatan akte kelahiran,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, sebagai instansi yang bertugas sebagai koordinator, pembinaan dan pengawasan, Disdukcapil dan KB Kalsel tak berwenang menerbitkan dokumentasi kependudukan, karena itu semua menjadi domain kabupaten dan kota. “Keberadaan dinas ini langsung berkoordinasi dengan Dijren Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk urusan keluarga berencana, berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalimantan Selatan, khususnya berkenaan dengan kewenangan, ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, administrasi kependudukan dalam skop provinsi dan selama ini data tersebut digunakan dalam berbagai keperluan seperti pemilihan kepala daerah dan legislatif yang digunakan KPU sebagai dasar menyusun daftar pemilih sementara (DPS). “Selama ini, KPU RI sudah menjalin kerjasama dengan Dirjen Kependudukan Kemendagri. Makanya, ketika KPUD Kalsel ingin mendapat datanya, harus berkoordinasi dengan KPU RI, karena nota kesepakatan itu berlangsung di tingkat pusat. Mengenai blanko e-KTP yang sempat kosong di kabupaten dan kota memang sempat terjadi, namun kini sudah didrop ratusan blanko ke daerah untuk keperluan pencetakan e-KTP. (TIM)