SUARA KALIMANTAN – BANJARMASIN. Pasar Citra Kasturi yang terletak di jalan Tembus Perumnas Kayu Tangi Ujung Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan merupakan tergolong pasar tradisional. Pasar tradisional adalah pasar yang pelaksanaannya bersifat tradisional tempat bertemunya penjual pembeli, terjadinya kesepakatan harga dan terjadinya transaksi setelah melalui proses tawar-menawar harga. Pasar Citra Kasturi ini pada umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga, ujar Ketua Badan Pengelola Pasar Citra Kasturi, H Zainal Ilmi kepada wartawan Suara Kalimantan (22/7).
Menurut dia, Pasar Citra Kasturi dibangun sejak tahun 1995 dan sampai sekarang keutuhan transaksi jual beli pasar tersebut masih berjalan sebagaimana biasanya. Namun sudah berjalan 22 tahun berjalannya pasar Citra Kasturi ini tidak pernah tersentuh bantuan oleh pihak pemerintah, “sejak berdirinya pasar ini sampai sekarang belum pernah ada bantuan dari pemerintah, padahal pasar ini ditahun 2006 pernah mendapatkan penghargaan terbersih ke 2 se Banjarmasin,” ujar Zainal.
Selanjutnya Zainal Ilmi menjelaskan, pasar Citra Kasturi ini tersebut dihuni lebih dari 100 para pedagang yang terdiri dari 40 buah toko, kios 20 buah dan 50 buah bak miring. Biasanya transaksi jual beli di pasar tersebut menurut dia berjalan dari jam 06:00 Wita pagi sampai jam 01:00 Wita. “Operasional transaksi jual beli dipasar ini dari pagi sampai siang ba’da dzuhur, terkadang juga ada sebagian pedagang yang berjualan sampai jam 17:00 Wita,” katanya.
Zainal mengharapkan pihak pemerintah kota Banjarmasin benar-benar peduli dengan keberadaan pasar Citra Kasturi ini, dan menurut dia status tanahnya sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 30 buah atas nama saya pribadi, namun sebagian kecil ada yang sudah terjual kepara pedagang yang berdagang di pasar tersebut, “lokasinya strategis kok dan seyogiyanya pemerintah dapat membantu pengembangan kelangsungan pasar ini”, katanya. (TIM)