SUARA KALIMANTAN – BANJARMASIN. Suasana agak berbeda terlihat di SMAN 10 Banjarmasin yang terletak di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28 Banjarmasin Selatan, Selasa (18/7/2017) siang.
Hari kedua masuk sekolah, para siswa memang tampak belum melakukan proses belajar mengajar. Mereka banyak keliaran di luar kelas. Sehari sebelumnya, Senin (18/7/2017) peristiwa tak mengenakkan terjadi di sekolah tersebut. Seorang Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin, berinisial KS ditangkap tim Pungli Saber Pungli Polda Kalsel lantaran diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa baru.
Beberapa murid yang ditemui, utamanya kelas X, mengakui memang diminta sejumlah uang sebagai syarat diterima masuk sebagai murid di SMAN 10 Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
Pengakuan diutarakan salah satu murid kelas X yang enggan namanya disebutkan, bahwa MS, telah memintai uang agar dia bisa bersekolah di SMAN tersebut. Dikarenakan di berkeinginan masuk di sekolah tersebut, dia mengaku dengan sangat terpaksa orangtuanya membayarkan uang sebesar Rp 2,5 juta dengan dalih mendaftar ulang. “Bayarnya ke siapa kurang tahu soalnya ayah yang membayarkannya. Katanya sih sebagai uang buat syarat masuk begitu,” ujarnya.
Pantauan awak media Suara Kalimantan, diperkirakan ada sekitar 80 anak yang sudah diterima melalui jalur offline dan diminta uang tebusan ini dengan total uang yang diamankan saat ini sebesar Rp 100 juta lebih oleh Tim Saber Pungli.
Gerakan Tim Saber Pungli Provinsi Kalsel yang melakukan Operasi tangkap tangan terhadap salah satu oknum guru dengan jabatan Wakil Kepala Sekolah di SMAN 10 Banjarmasin diduga karena masalah sumbangan yang tak sesuai ketentuan ini terdiri dari gabungan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum dan Ombudsman Provinsi Kalsel .
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M Rifai kepada awak media online dan surat kabar mingguan Suara Kalimantan ini Selasa (18/7) siang membenarkan telah melakukan penangkapan yerhadap pelaku dan menjelaskan kejadian tersebut seraya mengatakan OTT itu dilakukan karena adanya pungutan liar ke orang tua murid.
Dimana dengan modus meminta sumbangan kepada para orangtua murid dengan besar kisaran pungutan sebesar Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Yang mana pungutan tersebut dibayarkan oleh orangtua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur offline pada 17-19 Mei 2017 dan offline 2 pada 19 s.d. 22 Juni 2017.
Barang bukti pada aksi OTT tersebut adalah satu lembar kuitansi pembayaran sumbangan, satu buah amplop bertuliskan uang s.k.l dan uang sebesar Rp.5.080.000,00 (lima juta delapan puluh ribu rupiah). (TIM)