Tim Saber Pungli Polres Kapuas Berhasil OTT Staf Dinas Pendidikan


SUAKA – KUALA KAPUAS. Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan SP (55) dibantu oleh stafnya berinisial TI (55) dan MS (49) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Anak Usia Dina (BOS-PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, terhenti setelah ketiganya ditangkap Tim Saber Pungli Polres Kapuas.

Ketiganya tertangkap saat digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aula Kantor Dinas Pendidikan jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Selasa (10/07/2017) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, SH SIK MH melalui press releasenya di lobi Polres mengatakan, Tim Saber Pungli Polres Kapuas terlebih dahulu mengamankan tersangka TI dan MS setelah dilakukan pengembangan Tim Saber Pungli, hingga kemudian menangkap SP.

“Dimana SP ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang menjadi atasan terhadap tersangka TI dan MS,” papar AKBP Sachroni Anwar kepada wartawan.

Tersangka TI dan MS melakukan pungli sebesar Rp300 ribu kepada masing-masing kepala taman kanak-kanak saat menandatangani dokumen naskah perjanjian hibah daerah tentang pemberian hibah dalam bentuk uang BOS-PAUD tahun anggaran 2017, yang selanjutnya uang hasil pungli diserahkan kepada tersangka SI selaku atasannya.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 85,6 juta, dokumen naskah perjanjian hibah, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka SP untuk menyimpan uang serta dokumen administrasi pendukung lainnya,” tutur AKBP Sachroni.

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas AKBP Sachroni Anwar, Kamis (13/07/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. (TIM)

Dibaca 9 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top