SUAKA – MARTAPURA. Sidang paripurna DPRD Banjar mendadak tegang menyusul instruksi Ketua Badan Legeslatif (Banleg) DPRD Banjar Andin Sofianor SH MH. Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar, H Saidan Fahmi S.Pd tersebut sedianya Bupati Banjar KH Khalilurrahman membacakan usulan raperda perubahan kedua atas Perda No 3/2008 tentang pembentukan BUMD Perseroan.
Namun, belum lagi Bupati berdiri membacakan usulan perubahan raperda, Andin sudah interupsi. “Sebelum bupati sampaikan usulan rapeda, izinkan kami menyampaikan yang perlu diketahui oleh forum paripurna,” ujarnya menginterupsi pimpinan sidang saat itu.
Andin menganggap, usulan raperda tersebut belum melewati proses pembahasan raperda di Banleg. Jika ini diteruskan, peran Banleg sebagai alat kelengkapan dewan hanya sebatas lintas koordinasi bukan pembahasan. “Seharusnya, komisi mendapatkan rekomendasi dari Banleg. Karena itu, kami minta sidang ini ditunda. Jika, pimpinan tetap melanjutkan mohon izin kami akan menjalankan hak konstitusional yakni keluar dari ruang sidang paripurna ini,” tegas Andin dalam Paripurna.
Akhirnya penolakan terhadap penyampaian raperda juga disampaikan dua anggota Banleg lainnya. Melihat situasi yang kurang kondusif, pimpinan sidang Paripurna, Saidan pun memutuskan untuk menunda dan menutup sidang paripurna.
“Melihat pendapat anggota dewan yang hadir lebih banyak meminta untuk menunda penyampaian perubahan raperda ini. Maka, kami putuskan penyampaian raperda ditunda untuk dijadwalkan pada sidang paripurna berikutnya,” kata Saidan Fahmi menutup sidang. (zakir)