SUARA KALIMANTAN – KALSEL. Rusaknya jalan milik propinsi Kalimantan Selatan di sekitar jalan Ahmad Yani Km. 6 Mabuun RT. 001 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan menuai kritikan beberapa tokoh masyarakat Kalimantan Selatan.
Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM, angkat bicara terkait rusaknya jalan negara/nasional atau jalan propinsi Kalimantan Selatan, “saya sangat prihatin rusaknya jalan nasional itu, ayu siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya kan ini?, kitapun jangan dulu memvonis kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh PT Conch South Kalimantan Cement,” Ucap Habib Banua.
Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini menyatakan, hendaknya dalam mengatasi rusaknya jalan nasional ini semua pihak bersatu padu ‘kayuh baimbai’ dalam berjuang untuk mensejahterakan masyarakat, karena rusaknya jalan nasional ini juga akan berimbas kepada perekonomian masyarakat. Pihaknya juga meminta semua pihak yang memiliki data tentang kerusakan jalan negara tersebut untuk menyampaikan kepada kami sebagai anggota DPD RI Kalsel, dan kalau bisa juga menyampaikan kekawan-kawan anggota DPR RI Perwakilan dari Kalsel, agar perjuangan tersebut bisa disampaikan dua arah, ujar Habib Banua.
“dalam waktu dekat komite 2 DPD RI akan investigasi ke pabrik semen conch tersebut guna mengetahui permasalahan sebenarnya,” tukasnya Habib Abdurrahman Bahasyim kepada wartawan Suara Kalimantan, Jum’at (24/3).
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris SH MH juga menyatakan keprihatinannya terhadap rusaknya beberapa ruas jalan negara di wilayah Kalimantan Selatan, “Kita sudah melakukan beberapa kali demonstrasi terkait rusaknya jalan nasional tersebut, kita juga menyampaikan aspirasi tersebut ke Bupati Tabalong, Bupati Balangan, DPRD Balangan maupun DPRD Kalsel,” ujarnya ketika dihubungi wartawan Suara Kalimantan via telepon Jum’at (24/3).
Menurut Aspihani, bahwa pihaknya juga sudah investigasi dan audensi ke perusahaan PT Conch South Kalimantan Cement di Tanjung, “kami investigasi dan audensi ke perusahaan semen Conch perusahaan yang berasal dari negeri tirai bambu ini, ternyata fakta yang kami lihat sendiri dipabriknya, pihak perusahaan diketika menjual semen itu tidak melebihi dari 13 ton sebagaimana issu yang beredar selama ini. Muatan semen itu bukan menggunakan trailer, melainkan truk biasa yang berkapasitas dibawah 15 ton. Namun ternyata diluar ruang lingkup pabrik semen, para kontraktor angkutan, baru muatan semen itu mereka pindahkan ke trailer dengan kapasitas mencapai 80 ton, bahkan ada pula mereka yang pakai karung, perkarungnya mencapai 250kilogram dengan trailer melebihi dari 100 ton” katanya.
Jika kita mau menyalahkan siapa yang semestinya disalahkan adanya kerusakan jalan nasional ini, apakah tidak pihak kontraktor angkutan yang patut dipersalahkan dan bertanggung jawab. Aspihani juga menyarankan, sebelum kekuatan jalan tersebut ditingkatkan ke katagori A, hendaknya pemerintah kabupaten bekerjasama dengan pemerintah propinsi membentuk sebuah aturan payung hukum tentang tonase batasan angkutan melintas dijalan negara/nasional. Semestinya juga DPRD Kalsel harus merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2012, disana wajib menambahkan poin atau pasal tentang tonase angkutan, serta sanksi berat bagi pelanggarnya, saran alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang angkatan 2010 ini.
“Saya yakin, kalau Perda No. 3/2012 tersebut direvisi, tingkat kerusakan jalan negara/nasional akan berkurang, karena saat ini tingkat kerusakan jalan, khususnya jalan di Murung Pudak Tabalong, maupun jalan di wilayah Paringin Balangan yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan dan sangat mengganggu aktivitas lalu lalang bagi pengguna jalan itu sendiri. Seperti halnya sekitar jalan Ahmad Yani Km. 6 Mabuun RT. 001 sekitar depan kantor Dinas Pertanian Tabalong kerusakan jalan negara itu sepanjang mencapai 1 kilometer Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dari depan SMKN Paringin sampai depan kantor Bupati/Dinas PU Balangan tingkat kerusakannya mencapai sepanjang 3 kilometer” ujar Aspihani Ideris.
Selanjutnya Aspihani juga menyampaikan dampak positifnya atas conch di Indonesia melakukan investasi di Kalsel melalui PT Conch South Kalimantan Cement dengan nilai investasi 500 juta USD atau sekitar 6 trilliun rupiah, dengan kapasitas lini produksi 1, 55 juta ton semen klinker pertahun, yang mana pembangunannya dimulai pada akhir tahun 2012 dan pabrik mulai berproduksi pada bulan Desember 2014. Karena menurut Aspihani dengan keberadaan pabrik semen tersebut dapat mengurangi tingkat pengangguran masyarakat kita sendiri dikarenakan masyarakat lokal bisa bekerja disana dan selain itupula tentunya juga dengan adanya semen Conch dapat menjadikan harga semen di Kalsel tidak tinggi lagi, karena adanya sebuah persaingan bisnis dari para pengusaha semen. Dan bisa dipastikan para konsumen bisa beralih menggunakan semen Conch, karena saat ini pantauan kami harga semen Conch hanya berkisar Rp 45.000,-/sak dan, sedangkan harga semen lainnya diatas Rp 50.000,-/sak. Namun dampak negatifnya ada di pengangkutan yang menggunakan trailer mengakibatkan jalan nasional rusak dibuatnya, karena kapasitas angkutan yang melebihi dari Ketahanan badan jalan, akhirnya dari segi ekonomi masyarakat juga terganggu.
“Kita berharap perbaikan jalan tersebut, terkhusus di Paringin Balangan itu harus di cor agar ketahanan jalannya bisa maksimal, itu sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan semen Conch disaat kami investigasi dan audensi,” tukas Aspihani.
Selanjutnya disaat Bupati Balangan berangkat ke Kantornya di Paringin, tepatnya diketika beliau melintas di ruas jalan nasional di depan SMK Negeri Paringin, Bupati Ansharuddin merasa marah, dikarenakan disana tingkat kerusakan jalan sangat memprihatinkan, dan Bupati langsung bertindak dengan meminta instansi terkait di Kabupaten Balangan segera melakukan penjagaan terhadap angkutan semen Conch bertonase rata-rata 80 ton itu, agar tak lagi sewenangnya melintas jalan negara ini.
“Saya perintahkan kepada Dinas Perhubungan, Satpol PP dan saya minta juga pihak Kepolisian untuk melakukan penjagaan atas angkutan semen Conch yang berlebihan. Kalau tidak melakukan perbaikan atas jalan yang rusak ini, mereka tidak boleh melewati jalan ini,” tegas Drs H Ansharuddin M.Si kepada wartawan Suara Kalimantan.
Ia mengakui memang status jalan tersebut milik pemerintah pusat, namun jika terus dibiarkan dengan trailer besar dan melebihi tonase yang diperbolehkan mengaspal, kerusakan akan semakin parah. “Kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk melakukan perbaikan. Kami hanya bisa mengajukan usulan ataupun pemberitahuan akan kondisi jalan nasional yang sangat rusak ini,” katanya.
Sebelum diperbaiki oleh pemerintah pusat, Ansharuddin meminta kepada para pemilik dan kontraktor angkutan semen Conch, segera memperbaiki jalan yang rusak. Hal ini terlihat dengan terkelupasnya aspal, serta membuat kubangan yang membahayakan para pengguna jalan. “Saya tegaskan kalau kontraktor atau pemilik armada angkutan semen tidak melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak ini, mereka tidak boleh melintasi jalan ini, dan saya yang akan turun langsung memimpin penjagaan,”.
Bupati Tabalong, Drs H Anang Syakhfiani M.Si menyesalkan terjadinya kerusakan jalan.nasional di daerah Tanjung ini, “saya menyesalkan rusaknya jalan nasional di daerah kami ini, semua ini akibat angkutan semen Conch yang melebihi tonase, seperti pengangkutan menggunakan trailer,”‘katanya.
Secepatnya kami akan melakukan penghadangan armada angkutan semen Conch yang menggunakan trailer, mengangkut semen yang melebihi tonase harus balik ke pabrik semen itu sendiri, “Kami tidak toleransi bagi pengangkut semen yang melebihi tonase. Saya yang akan pimpin penghadangan itu. Saya sudah melaporkannya ke bapak gubernur dan itu disetujui. Karena tujuan kami ini baik, saya tidak menghendaki mereka akan berhadapan dengan masyarakat yang tidak sabar lagi,” tukas Bupati Tabalong kepada wartawan Suara Kalimantan.
Sementara Ketua Asosiasi Angkutan dan Distributor Semen Conch, Ruly Ananda Epanus, menyatakan bahwa kerusakan jalan nasional tersebut bukan hanya disebabkan angkutan semen Conch, karena menurutnya banyak pengendara lain yang melintasi jalan nasional ini “jika terbukti kami yang merusak, maka kami akan memperbaikinya,” katanya.
Jika ternyata pihak Pemkab Tabalong melakukan penyetupan angkutan trailer semen Conch, perlu kita pertanyakan apa dasarnya. “Punya hak mana dasarnya pemkab Tabalong berani menyetop angkutan semen Conch ini, ini semua kewenangan rezim nya Jokowi, berarti pemkab Tabalong melawan kebijaka pusat,” tukas Ruly Ananda Epanus dengan suara lantang mengutarakan aspirasinya.
Ternyata Wakil Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor SE, Akt, MM, bertolak belakang dengan kebijakan Bupati Tabalong sendiri, “saya menyambut baik atas protes yang telah dilakukan oleh Ketua Asosiasi Angkutan dan Distributor Semen Conch, saudara Ruly Ananda Epanus, intinya kita masih bisa hidup dari PT. Conch dalam pengangkutan semen Conch. Bahwasanya ada kebijakan yang melarang, tapi saya rasa itu bukan melarang, tetapi masa penyesuaian,” katanya.
Menurut Zony Alfianoor, tidak mungkin angkutan semen Conch itu dihentikan, termasuk pengangkutan trailer, jalannya yang harus di sesuaikan, kan yang ada ini hanya katagori 1, 2 dan 3. Jalan nasional ini seharusnya sudah katagori A dan saya tetap akan memperjuangkan sehingga para pengangkut semen Conch ini tetap sebagai pengangkutan semen Conch, tegasnya. (Nonot)