suarakalimantan.com – Banjarmasin. Adanya sejumlah megaproyek bernilai milyaran rupiah yang kini ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 ini perlunya ada pendamping agar tak salah arah dan merembet ke masalah hukum.
Dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk pendampingan hukum, ujar Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyan kepada wartawan suarakalimantan.com usai rapat bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (22/2.
Menurut Gusti Ridwan Sofyani, bahwa saat ini ada beberapa proyek strategis akan digarap pada tahun anggaran 2017 ini, sehingga perlu pendampingan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Pendampingan ini sangat diperlukan, agar dalam setiap kegiatan proyek atau pekerjaan yang ada di Dinas PUPR itu lebih transparan dan terhindar dari kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin ini menjelaskan keterlibatan TP4D adalah guna melakukan monitoring, evaluasi, dan pencegahan lebih awal dalam setiap proyek yang akan digarap perusahaan penyedia jasa konstruksi. “Sesuai instruksi Presiden RI, maka setiap dinas dapat meminta pendampingan kepada aparat kejaksaan,” katanya.
Kemudian Ridwan membeberkan, pihak kejaksaan nanti dapat melakukan penilaian, proyek mana yang bisa diberikan pendampingan atau tidak. “Pendampingan sampai proyek selesai dalam satu tahun, terutama proyek bernilai di atas satu miliar,” tuturnya.
Dalam wawancaranya dengan awak media Suara Kalimantan, Ridwan menyebutkan ada beberapa proyek besar yang akan digarap Pemkot Banjarmasin yakni pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, siring sungai RK Ilir dan siring sungai Martapura, Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin yang perlu pendampingan TP4D. (TIM)