Genderang Perjuangan Pemekaran Gambut Raya, Mulai Terbuka

SUAKA – KALSEL. Seperti diketahui ada enam kecamatan yang tergabung dalam wacana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, yaitu Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur. Kini Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya kembali mengadakan musyawarah yang dilaksanakan di sebuah Rumah Makan di Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (2/10/2016).

H Suripno Sumas SH MH, Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya hasil Mubes Pertama mengatakan, kesamaan visi misi dalam penuntutan pemekaran ini sangat diperlukan. “Tadinya kita mau menyerahkan tapuk pimpinan kepanitiaan secara terbuka kepada saudara Pangeran Abidinsyah, ditunggu-tunggu sampai ini belum datang-datang juga. Dari itu kami yang akhirnya membicarakan hal-hal lainnya sebagai bentuk perjuangan pemekaran ini, ujarnya disela-sela usai makan siang, Minggu (2/10).

Selanjutnya disampaikannya, semua Pambakal se Kecamatan Sungai Tabuk hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga pembentukan kepanitiaan ditingkat desa nantinya akan lancar, “semua pambakal hadir semua, bahkan mereka sudah menandatangani pernyataan mendukung penuh wacana pemekaran”, katanya.

Apabila semua struktur kepengurusan penuntutan tingkat desa rampung dalam beberapa waktu ini, ujar Suripno, kita secepatnya melaksanakan musyawarah besar, jikalau belum rampung juga, paling tidak selambatnya di awal November 2017 nanti kita sudah melaksanakan Mubes Ke 2. Dan dalam melaksanakan tugas selanjutnya Panitia hasil Mubes Kedualah yang akan melanjutkan perjuangannya.

Ditanya tentang sejarah wacana Pemekaran, menurutnya, pertama kali wacana penuntutan pemekaran ini dilaksanakan awal tahun 1998, yaitu di bulan Januari di Gudang Hirang, rumah saudara Aspihani. Sesudah itu di tahun yang sama diadakanlah pertemuan lanjutan di rumah pak H Musa di Desa Gudang Tengah, selanjutnya ditahun 1999 baru di adakannya Mubes Pertama kalinya di MAN Gambut, ujar anggota DPRD Kalsel ini menjelaskan.

Baca Juga:  Gandeng Koramil PT Wahana Otomitra Multiarta Tbk Bagikan Paket Sembako Kaum Dhuafa dan Janda

Selanjutnya Suripno, menjelaskan, dulunya hanya ada empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut dan Kecamatan Aluh-Aluh yang bersepakat ingin mekar dari Kabupaten Banjar. Penamaannyapun dengan nama pertama kali diusulkan adalah Banjarlama. Selanjutnya dengan berjalannya waktu berubah lagi namanya menjadi Ulin Raya, seterusnya berganti lagi menjadi Gambut Raya hingga sekarang.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya Aspihani Ideris, memaparkan tujuan penuntutan pemekaran Gambut Raya ini guna memudahkan pelayanan publik. Selain itupula, selama ini pihaknya merasa adanya ketimpangan pemerataan dan keadilan dalam pelayan publik tentunya permasalah infrakstruktur antara daerah Gambut Raya dan daerah kabupaten induk kabupaten Banjar dalam satu wilayah pemerintahan daerah, ujar penggagas pemekaran ini.

Dari itulah menurut Aspihani, timbulnya keinginan ingin mekar dari Kabupaten Banjar. Diakuinya selama ini panitia pemekaran tersendat dalam pengurusan penuntutannya. Hal itu dikarenakan terbentur dengan persyaratan sebagaimana di dalam PP RI No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, “semula hanya 4 kecamatan, sedangkan yang disyaratkan minimal 5 kecamatan, dan sekarang kita sudah punya 6 kecamatan. Dari insprastukturpun sudah terpenuhi semua, tinggal persetujuan eksekutif dan legislatif Kabupaten Banjar aja lagi,” ujar mantan anggota DPRD Banjar 2004-2009 ini.

Dijelaskannya lagi, luas wilayah Gambut Raya dari 6 kecamatan, sekitar 50180 ha. Dan pula Gambut Raya memiliki 105 Desa dan Kelurahan, sehingga terpenuhinya semua yang telah disyaratkan.

Kedepannya ini, tukas Aspihani kita melakukan pendekatan dengan eksekutif dan legeslatif secara persuasif. Karena menurut dia, secara legalistik formal ajuan pemekaran Gambut Raya nantinya tidak terlepas disusun oleh tim yang dibentuk Bupati itu sendiri. Hal ini untuk menilai kelayakan pembentukan daerah secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis yang dilengkapi dengan penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri.

Baca Juga:  DPN P3HI Lantik 46 Advokat Muda di Hotel Banjarmasin Internasional

Dipaparkannya, legislatif (DPRD) dan eksekutif (Bupati) dalam konteks pemekaran ini sangat dominan. Karena keputusannya dapat dijadikan sebagai penentu dari sebuah proses pemenuhan persyaratan administratif yang akan di ajukan, “tanpa dukungan penuh eksekutif dan legislatif perjuangan ini tak bakalan berhasil”, Dari itu, Aspihani mengharapkan dukungan dari kedua lembaga tersebut, sehingga keinginan yang diharapkan bisa tercapai, pintanya.

Diketahui, Dasar Hukum Pemerintah Daerah adalah UU Pemerintahan Daerah, dari UU No. 5 Tahun 1974 menjadi UU No. 22 Tahun 1999 serta UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Perubahan di UU No. 2 Tahun 2015.

Selain itupula dasar Hukum Pembentukan Daerah dalam UUD 1945, BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.

Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.”

Dasar Pembentukan Berikutnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel

Dan dasar pembentukan daerah Gambut Raya ini jelas mengacu kepada sebagaimana dituangkan dalam PP RI No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Yang mana Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 162. (TIM)

Dibaca 19 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top