SUAKA – MARABAHAN. Pasca aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Unit Reskrim Polsek Berangas berinisial Briptu JES terhadap seorang warga bernama Zainal Abidin (29) berdampak di non job kannya pelaku di bagian seksi umum (Sium) Polres Batola oleh Kapolres Barito Kuala.
Pantauan awak media suarakalimantan.com, kurban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Berangas Kabupaten Barito Kuala ini, kini telah di rawat secara insentif dan kurban terlihat terbujur lemah di ruang VIP Cendrawasih Rumah Sakit Suaka Insan Teluk Dalam Banjarmasin.
Pengamat dan Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menyatakan, perilaku penganiayaan yang dilakukan Briptu JES terhadap seorang warga bernama Zainal Abidin (29) merupakan sebuah perbuatan yang mencoreng institusi polri itu sendiri.
Pasal 19 di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan, seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, ujar Aspihani.
“Intinya siapun, tidak terkecuali Polisi sendiri, yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, itu jelas melanggar hukum” beber alumnus magister hukum UNISMA Malang ini kepada wartawan, Rabu (24/02) ketika di minta tanggapannya oleh wartawan via telpon.
Selain itupula, menurut Aspihani, Pasal 10 dan Pasal 11 di dalam Perkapolri 8/2009 tersebut menjelaskan, seorang polisi tersebut wajib menghormati dan melindungi martabat manusia serta tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan. Selain itu pula dilarang keras melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Memurut Aspihani, perlakuan Briptu JES yang telah menganiaya Zainal Abidin merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum, baik hukum disiplin maupun melanggar KUHP Pasal 351 ayat (1), karena perbuatan oknum polisi ini dapat merendahkan martabat kurban itu sendiri.
Disisi lain, Kapolres Barito Kuala, AKBP Risnanto mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya. Bahkan, oknum anggota Unit Reskrim Polsek Berangas berinisial Briptu JES ini, sementara sudah di non job kan di Polres Batola guna menunggu proses penyelidikan dan sidang disiplin anggota, tegasnya, Rabu (24/02).
“Terhitung sejak hari Senin (22/2) JES, sudah saya non job kan di bagian seksi umum (Sium) Polres Batola. Kini senjatanya untuk latihan pun sudah kami tarik,” tegas Risnanto paparnya kepada wartawan suarakalimantan.com.
Wartawan : Gusti Rizali Noor
Redaktur : Kastalani
Editorial. : Suhaimi