MA Tegaskan, Ketua PT Boleh Laksanakan Sumpah Advokat Atas Usul OA Berbadan Hukum

Ilustrasi internet SUMPAH ADVOKAT

Jakarta – suarakalimantan.com. PIMPINAN Mahkamah Agung M Hatta Ali mengeluarkan aturan baru dan menegaskan bahwa para Ketua Pengadilan Tinggi punya kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat baru yang telah di usulkan oleh Pimpinan Organisasi Advokat yang memiliki dan berbadan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat seperti dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/9/2015).

Hadirnya Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Dalam surat Mahkamah Agung tersebut menegaskan, para Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh organisasi advokat yang berbadan hukum.

“Kini para Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI maupun organisasi advokat lainnya sepanjang organisasi advokat itu berbadan hukum, hingga tebentuknya Undang-undang Advokat yang baru,” jelas Hatta Ali seperti dilansir di situs tersebut.

Setelah adanya surat keputusan yang baru ini, artinya organisasi advokat manapun berhak mengajukan seorang advokat yang sudah dilantik oleh organisasi advokat untuk disumpah di Pengadilan Tinggi. Sebab dalam keputusan tersebut berisi 7 poin yang menjadi pijakan pemberian wewenang Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah seluruh advokat yang telah diusulkan oleh organisasi advokat.

Salah satu poinnya pun juga dijelaskan bagaimana dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat sendiri.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Jelaskan Sasaran Fisik dan Non Fisik Kepada Wartawan

“Ternyata kesepakatan (antara Peradi dan KAI) tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah belah dengan beberapa organisasi dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai pengurus organisasi advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga berhak dan sah mengajukan penyumpahan,” jelas Hatta Ali dan penegasannya termaktub dalam poin 2 (dua) surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Alasan lainnya juga disebutkan bahwa faktanya di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang, karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa ber-acara di berbagai pengadilan, sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat tersebut. Dengan adanya kebijakan baru Mahkamah Agung ini artinya setiap kepengurusan organisasi advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji seorang advokat. Asalkan segala syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

(Aspihani Ideris)

Dibaca 136 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top