SuaraKalimantan.Com, Banjarmasin. Anang Misran Hidayatullah (45) warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin akan melaporkan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin kepolisi.
Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut menunjuk Pengacara Aspihani Ideris sebagai kuasa hukum nya dalam melakukan langkah hukum, baik secara perdata dan pidana terhadap DPC PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan namanya sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin periode 2015-2020.
Melalui kuasa hukumnya, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH, mengatakan bahwa Anang Bidik akan segera melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata tentang pemilu kada 2015 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa PKB, karena pasangan Rusian – Anang Misran Hidayatullah tidak didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sedangkan fakta didapat ternyata PKB Banjarmasin malahan mencalonkan Zulfadli Gazali – Akhmad Zainuddin Djuhri ke KPU Kota Banjarmasin, (28/7/2015).
Didampingi Anang Bidik dan sejumlah rekan seprofesinya, Aspihani Ideris selaku pengacara dan kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomendasi terhadap Rusian – Anang Misran Hidayatullah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015, PKB malahan mendaftarkan Pasangan Calon Zulfadli Gazali dan Akhmad Zainudin Djuhri sebagai Calon Walikota – Wakil Walikota Banjarmasin.
“PKB Banjarmasin ini seakan-akan tidak beretika dan sama dengan melecehkan klien kami, kan dalam kesepakatan yang dibuat sudah positif mengusung klien kami, kok malahan mendaftarkan pasangan lain yang sejak awal tidak pernah mengikuti proses penjaringan sampai penentuan bakal calon, dan ini jelas ada unsur pidananya, besok kami akan laporkan ke Poltabes Banjarmasin dengan mempatok pasal 242 jo 263, 264, 266 jo 378 KUHP, dan gugatan perdatanya Insya Allah Senin akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dasar perkara lainnya mengacu sejumlah alat bukti yang kami miliki,” kata pengacara dan tokoh LSM Kalsel ini kepada sejumlah wartawan, Jum’at (31/07/2015).
“intinya, kami beranggapan klien kami ditipu. Secara meteri cukup banyak menghabiskan dana dan ini jelas klien kami merasa dirugikan. Jikalau secara immaterial klien kami merasa malu karena sudah ada rekomendasi dari PKB sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin mendampingi Rusian dari Partai Demokrat. Jadi sangat jelas klien kami merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015 ditandatangani Hilyah Aulia sebagai Ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarmasin. Klein kami juga tidak pernah diundang pada penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin. Ini membuat kami bertanya-tanya, Apakah hanya karena klien kami tidak bisa memenuhi pembayaran mahar satu milyar rupiah yang diminta PKB, sehingga PKB malahan mengusung ataupun ikut mendaftarkan orang lain ke KPU?” ujar Aspihani seakan-akan balik bertanya.
Disinggung mengenai permintaan mahar dari PKB, dengan tegas Aspihani Ideris menjawab bahwa klien kami punya bukti rekamannya, bahwa benar PKB meminta mahar tersebut sebesar 1 milyar rupiah dan minta dibayar sebelum tanggal 26 Juli 2015, karena apabila mahar dibayarkan minimal separuhnya dulu, maka SK DPP PKB segera dikeluarkan, dan ini sangat jelas melanggar UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No.1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 47, ungkapnya kepada beberapa wartawan di PN Banjarmasin. (Gt. Rizali Noor / red)