Anang Bidik Perkarakan PKB Banjarmasin, Terkait Pencalonan Walikota

suarakalimantan.com – BANJARMASIN. Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik (45) warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin. Pasalnya lelaki yang akrab disapa Haji Anang Bidik tersebut melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan namanya sebagai Calon Walikota Banjarmasin.

Aspihani Ideris SH MH beserta rekannya Andi Nurdin SH, kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, gugatan perdata tentang pemilu kada 2015, karena gabungan partai politik untuk meminta mahar kepada bakal calon kepala daerah. Sedangkan fakta didapat diduga kuat ada unsur pidananya, yaitu membuatkan surat palsu atau pernyataan palsu.

Aspihani Ideris didampingi Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomendasi terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai Wali Kota dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB malahan mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, hanya karena klien kami tidak bisa memenuhi permintaan mahar dari PKB yang jumlahnya Rp 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) perkursi, dan PKB Kota Banjarmasin memiliki 6 kursi dilegeslatif.

Dikarenakan PKB mencalonkan Zulfadli Gazali dan Ahmad Zainudin Zahri, kami duga kuat mereka ini ada main mata dengan PKB, karena selama ini sebelumnya mereka berdua tidak pernah ikut mencalonkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, baik di PKB maupun di partai lainnya, ini jelas perbuatan salah dan masyarakat bisa saja menilainya, jika memilih mereka apa akibatnya kelak, dan kami pastikan mereka tidak akan terpilih sebagai pemenang di Pilkada ini, cetus Aspihani Ideris. 

“Pidananya sudah dilaporkan ke Poltabes Banjarmasin. Jadi intinya kami beranggapan klaien kami ditipu. Secara meteri dan merasa malu karena sudah ada rekomundasi dari PKB. Jadi merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015 ditandatangano Hilyah Aulia sebagai Ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris PKB Banjarmasin. Klain kami juga tidak diundang pada penetapan bakal calon Walikota dan Wawali Kota Banjarmasin,” jelas Aspihani Ideris kepada beberapa wartawan di PN Banjarmasin. (TIM)

Baca Juga:  Kejari Tanbu Bakal Tanggapi Laporan Data APBD 2021
Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top