Perdapat MK : PERADI Wadah Profesi Advokat yang Bebas dan Mandiri

Gedung Mahkamah Konstitusi

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 103/PUU-XI/2013 yang di putus pada tanggal 11 September 2014 pada halaman 43 adalah :

Pendapat Mahkamah

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Putusan Mahkamah Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006 dan Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010, bertanggal 27 Juni 2011 paragraf [3.9.7], yang telah memberikan pertimbangan, antara lain:

“Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini (UU No. 18 tahun 2003) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advoat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-11/2004)”.

Wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)], pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f], pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)], membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)], membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)], membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)], melakukan pengawasan [Pasal 12 ayat (1)], dan memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1), UU Advokat].

Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak memastikan apakah wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan wewenang-wewenang tersebut berhak untuk tetap eksis atau tetap dapat dibentuk. Memperhatikan seluruh ketentuan dan norma dalam UU Advokat serta kenyataan pada wadah profesi Advokat.

Baca Juga:  BPOM RI Undang Gubernur Kalsel Bersama Presiden Canangkan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat

Menurut Mahkamah, satu-satunya wadah profesi Advokat yang dimaksud adalah hanya satu wadah profesi advokat yang menjalankan 8 (delapan) kewenangan a quo, yang tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain yang tidak menjalankan 8 (delapan) kewenangan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat menurut Pasal 28 dan 28 E ayat (3) UUD 1945.

Dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut maka ada 8 (delapan) kewenangan PERADI, yaitu :

  1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat;
  2. Pengujian Calon Advokat;
  3. Pengangkatan Advokat;
  4. Membuat kode etik;
  5. Membentuk Dewan Kehormatan;
  6. Membentuk Komisi Pengawas;
  7. Melakukan Pengawasan; dan
  8. Memberhentikan Advokat.

Bahwa MK tidak menutup kemungkinan adanya wadah profesi advokat lain, tetapi tidak menjalankan 8 kewenangan sebagaimana PERADI, wadah profesi lain boleh saja ada tetapi sebatas organsiasi biasa berdasarkan asas kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin Konsitusi.

Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan putusan MK No. 066 tahun 2004 yang pertimbangannya, bahwa Organisasi Advokat PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advoat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-11/2004).

Penerbit suarakalimantan.com

Dibaca 22 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top