Hakim Vonis 1,5 Bulan Penjara Atas Premanisme Anggota DPRD Banjar Fraksi PPP

Ilustrasi Pemukulan

SuaraKalimantan.Com – Martapura. ANGGOTA DPRD merupakan sebuah jabatan yang terhormat dan merupakan seorang panutan masyarakat, namun sebaliknya terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sikap premanisme dilakukan oleh anggota DPRD Banjar Muaddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap seorang tokoh masyarakat yang diketahui salah satu pemilihnya sendiri saat mencaleg DPRD Banjar, Rabu, 7 September 2011.

Pantauan sejumlah wartawan, bahwa sudah berlangsung beberapa kali sidang di pengadilan Martapura dengan menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu 3 (tiga) orang saksi kunci dipanggil atas dasar kesaksiannya melihat langsung kejadian penganiayaan dan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa dan hari ini Rabu (7/3) yang pada akhirnya hakim memutuskan 1,5 bulan (satu bulan setengah) penjara terhadap Muaddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Martapura Barnet Purba, S.H., menuturkan bahwa “tuntutan yang saya bacakan Rabu (29/2) terhadap terdakwa Muaddin hanya 2 (dua) bulan penjara dipotong seperlima dari tahanan kota yang dijalaninya. Dan saya hanya membacakan keputusan tersebut yang hasil pertimbangan dari Kejagung”, kata Jaksa JPU Kejari Martapura.

Disinggung keputusan tersebut terlalu ringan dari yang diharapkan masyarakat, Barnet menjelaskan bahwa tuntutan itu sudah maksimal disampaikan, “putusan itu saya rasa sudah maksiml, karena sipelaku selama menjalani persidangan terkesan baik-baik saja dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya itu”, ungkap Barnet.

Abdul Malik yang merupakan korban penganiayaan menututurkan bahwa dia merasa sangat tidak adil kalau ternyata si pelaku hanya divonis 1,5 (satu setengah) bulan penjara pada sidang Rabu, (7/3) kemaren dan saya rasa itu tidak akan membuat jera sipelaku itu sendiri, akan tetapi Alhamdulillah hakim tidak membebaskannya dan mudah-mudahan vonis ini sudah baku tidak berubah lagi walaupun si pelaku melakukan langkah banding ke pengadilan tinggi Banjarmasin” ujarnya.

Baca Juga:  Bertubi-tubi Aksi Demo dilakukan, Akhirnya Gubernur Kalsel Lepas Portal Hauling Talenta, Hasnur dan BMB

“Bukannya saya dendam dengan pelaku, saya hanya mengharapkan pelajaran yang berarti dalam hidupnya bahwa dalam bermasyarakat jangan asal pukul terhadap orang lain, sejujurnya secara ke islaman agama yang saya anut, saya mengampuni pelaku, akan tetapi saya berharap hukum negara tetap di laksanakan sebagai bentuk pradilan berbangsa dan bernegara”, kata ustazd Malik.

“Jujur saya katakan menoleh ke sidang yang terdahulu, saya sebagaimana seorang Muslim, bahwa yang di katakan oleh saksi meringankan yang di hadirkan oleh terdakwa itu adalah pernyataan bohong (fitnah) dan mengada-ngada, sangat tidak sesuai dengan fakta kenyataan yang sebenarnya dan saksi tersebutpun ketika kejadian perkara tidak berada di TKP, ungkap Abdul Malik seraya menutup pembicaraannya.

Senada juga, Direktur Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) Kalimantan Selatan, Rony Herta Dinata, S.H. mengungkapkan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan minimal 3 (tiga) bulan penjara, agar sipelaku benar-benar merasakan epek jera dari tuntutan yang disampaikan, akan tetapi ya syukurlah hakim sudah mengambil sikap vonis penjara 1,5 (satu setengah bulan penjara) kepada pelaku, katanya.

Saya hanya khawatir vonis 1,5 (satu setengah) bulan itu diketika penyampaian banding yang pelaku nantinya hakim memutuskan hanya 1 (satu) bulan penjara saja apalagi sampai membuat pelaku bebas, nah hal inikan membuahkan hasil yang sangat tidak sepadan dengan kasus yang telah telah terjadi, cetus Rony yang juga seorang pengacara muda ini.

Lanjut pengacara Anting julukan akrabnya Rony Herta Dinata ini mengungkapkan, “Memang kalau kita melihat dari kasus yang terjadi ini hanya kasus penganiayaan ringan ancaman pasal 352 KUHP, namun karena sipelakunya ini seorang anggota DPRD, apalagi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berbasis islam, yang seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat, maka kasus ini anggapan kami menjadi besar” pungkasnya.

Baca Juga:  Hukum Puasa Tanpa Mandi Dalam Junub

Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. angkat bicara ketika dihubungi media ini via telepon, menuturkan dalam kesempatannya juga sangat menyayangkan seorang Anggota Dewan yang terhormat bisa berbuat keji sedemikian dan sangat tidak pantas dilakukan seorang Aggota DPRD Banjar,” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum – Jombang angkatan 2010, yang juga seorang mantan anggota DPRD Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan bahwa seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku premanisme seperti itu, hal demikian menurut Aspihani perbuatan yang dilakukan oleh Muaddin merupakan sebuah sikap yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormat, tegas alumni Magister Hukum UNISMA – MALANG ini.

“Saya sangat heran hanya karena masalah bisnis tentang pemasangan listrik bisa berbuntut pemukulan, kan anggota dewan itu sudah memiliki gaji yang lebih dari cukup, masa masih saja melakoni pekerjaan lainnya lagi, aturan dewankan sudah sangat jelas bahwa anggota dewan dilarang menggandakan usaha diluar kedinasannya sebagai wakil rakyat”, ujar Aspihani Ideris yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan.

Aktivis yang gencar mengkritiki kebijakan pemerintah dan swasta ini mengungkapkan bahwa katanya kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan yang telah dilakukan oleh Muaddin ini hanya tindak pidana ringan biasa saja dan bisa diselesaikan dengan mediasi dengan menjunjung tinggi eteka kekeluargaan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani.

Nah dari inilah tegas ‘Alawiyin bermarga Assegaf ini, perlunya penanganan dengan serius kasus ini dan merupakan sebuah pembelajaran penegak hukum di Martapura khususnya agar para penagak hukum jangan sampai terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin dengan maksimal untuk membuat sipelaku benar-benar jera, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan.

Baca Juga:  Dandim 1003 Evaluasi Raih Maksimal Hasil TMMD Ke 103

Ditulis oleh : TIM red / Mahyuni / Hatim Darmawi

Dibaca 58 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top